TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Binomo.
Yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK), Vanessa Khong (VK), dan sang papa, Rudiyanto Pei (RP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran dari tiga tersangka.
Ia menjelaskan, Nathania Kesuma ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali pemeriksaan.
"Saudara NK, telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pertama pada tanggal 10 Maret 2022."
"Kedua 4 April 2022," kata Ramadhan dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (11/7/2022).
Nathania Kesuma disebut menandatangani dokumen pembelian rumah atas permintaan Indra Kenz.
Tak sampai di situ, ia juga menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membuka akun di exchanger indodax.
Pihak kepolisian turut memblokir rekening milik Nathania Kesuma tersebut.
"NK, menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deliserdang," terang Ramadhan.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar, dana tersebut atas permintaan dari saudara IK."
Baca juga: Vanessa Khong Merasa Difitnah setelah Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Akui Punya Bukti Kuat
Baca juga: Bandingkan Binomo dengan Minyak Goreng, Vanessa Khong Merasa Kasus Indra Kenz Diheboh-hebohkan
"Yang membuka akun di exchanger indodax serta memblokir rekening NK," tambahnya.
Tunangan Indra Kenz, Vanessa Khong juga ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali pemeriksaan.