Penyitaan barang-barang telekomunikasi ini dilakukan usai diyakini palsu.
Baca juga: Pelapor Dikabarkan Mencoba Menempuh Jalur Damai Namun Tak Direspon Putra Siregar dan Rico Valentino
Selain ponsel-ponsel disita, uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta juga disita pihak kepolisian.
Kendati produk-produk penjualannya telah disita, namun toko miliknya, PS Store masih beroperasi dan menerima pelanggan sampai tahun 2020.
Atas perbuatannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kemudian menetapkan Putra Siregar sebagai tersangka dalam kasus perdagangan ilegal.
Namun, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Putra Siregar tidak bersalah.
Putra Siregar dibebaskan dari tuntutan setelah sebelumnya tidak ditemukan adanya bukti-bukti.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Kontroversi Putra Siregar, Bos PS Store Yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
(Tribunnews.com/Salma/Galuh Widya Wardani)(TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani)(Kompas.com/Fitri Nursaniyah)