TRIBUNNEWS.COM - Batal diperiksa sebagai tersangka, Vanessa Khong berdalih kumpulkan bukti.
Vanessa Khong terlihat absen dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus trading ilegal binomo Indra Kenz.
Ia bersama ayahnya, Rudiyanto Pei tak jadi diperiksa sebagai tersangka, Kamis (14/4/2022).
Kuasa hukum Vanessa Khong pun menjelaskan alasan kliennya belum jadi diperiksa.
Baca juga: Vanessa Khong Keberatan Jadi Tersangka, Sebut Pemberian Uang dan Tanah Hal WajarÂ
Dikatakan kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda bahwa Vanessa dan ayahnya Rudiyanto Pei batal menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka Kamis (14/4/2022).
Menurut Brian, pihaknya telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri.
Penundaan pemeriksaan lantaran Vanessa masih mempersiapkan bukti-bukti transaksi bersama kekasih.
"Alasan kita lagi persiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada," jelas Brian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022), dikutip Tribunnews.com dari Wartakota.
Saat ini, katanya, Vanessa juga tengah mengumpulkan barang-barang yang mungkin dahulu pernah diberi Indra Kenz.
Hal itu kata Brian ialah untuk pembelaan kliennya yang merasa tidak bersalah, karena tidak mengetahui asal usul barang Indra Kenz yang diduga datang dari kasus kejahatan judi online Binomo.
Oleh karena itu, Vanessa dan kuasa hukum saat ini tengah mengumpulkan bukti pembelaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nanti.
Brian menjelaskan Vanessa Khong masih keberatan dengan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterapkan penyidik Diritipideksus Bareskrim Polri.
Menurut Brian, dalam hubungan kekasih merupakan hal wajar Vanessa menerima hadiah dari Indra Kenz.
"Tentunya sangat dipahami mereka dalam kondisi hubungan pacaran, kalau misalnya saling belanja saling bayar-bayaran itu yang ada di benaknya Vanessa hal wajar, tapi kondisinya menjadi berbeda dalam perkara ini," bebernya.