TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajukan surat pengunduran diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Kabar ini sendiri telah dibenarkan oleh Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan mengatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Hotman Paris.
Hanya saja, Otto mengaku masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris sebagai anggota Peradi.
Baca juga: Disindir soal Advokat Terlalu Hedonis, Hotman Paris: Apa Salah Advokat Punya Klub dan Lamborghini?
Baca juga: PROFIL Otto Hasibuan, Ketum Peradi yang Dikirimi Surat Pengunduran Diri Hotman Paris
"Masih kita pertimbangkan," kata Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Otto, pengabulan pengunduran diri Hotman tampaknya akan lama.
"Penguduran diri itu belum kita jawab apakah dikabulkan atau tidak," ucap Otto.
Sebab, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Undang-Undang Advokat.
Mengingat Pasal 30 UU Advokat menyatakan setiap advokat yang diangkat berdasarkan undang-undang wajib menjadi anggota Peradi.
"Dengan alasan kami sedang mencermati terhadap Pasal 30 Undang -Undang Advokat," jelas Otto Hasibuan.
"Semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi," sambungnya.
Belum diketahui apa alasan Hotman Paris mengundurkan diri dari Peradi.
Yang jelas, belakangan pengacara berusia 62 tahun itu diterpa kabar kurang sedap.
Hotman dituding telah membuat konten yang mengarah ke perbuatan asusila.