Hal tersebut lantaran modus ini kerap ditemui dan digunakan dalam modus penipuan. Intinya, sebuah platform menjanjikan keuntungan besar secara instan.
Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.
Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.
Awalnya, ini dilakukan untuk menarik minat member.
Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.
Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar.
Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi.
Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota.
Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual.
Sebagai ganti, para member diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.
Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut.
Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.
Saat ini, kepolisian telah menindaklanjuti maraknya investasi ilegal.
Kepolisian telah melakukan upaya paksa berupa tangkap dan tahan.
Setelah itu, pihak berwajib akan melakukan penelusuran aset bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Aset ini selanjutnya akan dijadikan barang bukti pada persidangan.
Simak berita lainnya terkait Artis yang terseret kasus DNA Pro
(Tribunnews.com/Pra) (Serambinews/Eddy Fitriadi) (Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)