News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hotman Paris dan Kontroversinya

4 Alasan Hotman Paris Mundur dari PERADI, Bukan Hanya Ucapan Otto Soal Kode Etik, Lebih dari Itu

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris tak tinggal diam terhadap pernyataan Otto Hasibuan yang menyinggungnya, ia bakal menggelar konferensi pers sore ini, Selasa (19/4/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris angkat suara perihal dirinya mundur dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Ada 4 alasan yang dibeberkan Hotman Paris. 

Jadi, Hotman Paris mundur dari PERADi bukan hanya karena Otto menyebut dirinya melanggar kode etik . Kode etik yang dimaksud di sini adalah pamer kekayaan. 

Alasan pertama, Hotman memilih mundur dari PERADI karena tidak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat sebagai ketua untuk ketiga kalinya.

Menurut Hotman, seharusnya dalam Musyawarah Nasional (Munas), seseorang hanya dibolehkan menjabat sebagai ketua Peradi sebanyak dua kali.

Baca juga: Mantap Pilih Jadi Anggota DPN Indonesia, Hotman Paris: Goodbye Otto Hasibuan

“Namun ternyata dia menghalalkan segala cara (untuk menjadi Ketua Peradi). Dia bisa merubah anggaran dasar, bukan dengan Munas tapi dengan rapat pleno dan dalam anggaran dasar yang baru itu boleh menjabat dua kali namun tidak berturut-turut,” kata Hotman di kantor Dewan Pengacara Nasional, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2022).

“Dia sudah dua kali sebagai ketua umum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai Ketum. Sesudah Faiz berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar. Padahal harusnya dengan Munas,” lanjutnya.

Hotman Paris Hutapea resmi berlabuh ke organisasi advokat baru yakni Dewan Pengacara Nasional Indonesia, Selasa (19/4/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Hotman mengatakan, hal yang dilakukan Otto itu melawan hukum.

Terlebih, Otto telah mengubah anggaran dasar hanya melalui rapat pleno. 

Kata Hotman, setelah ditelusurinya, kasus tersebut sudah berjalan dan Otto Hasibuan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Lubuk Pakam.

“Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan putusan nomor 977 PDP 2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto,” ujar Hotman. 

Dengan begitu, kata Hotman, anggaran dasar dari Peradi itu tidak sah. Seluruh kepengurusan Peradi saat ini tidak sah sejak diputus oleh Mahkamah Agung. 

Lebih lanjut, alasan kedua Hotman Paris keluar dari Peradi karena bisnis. 

Baca juga: Hotman Paris Mengundurkan Diri dari Peradi, Otto Hasibuan Nyatakan Belum Kabulkan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini