TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini sosok Hotman Paris Hutapea menjadi perbincangan karena memutuskan untuk keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Seperti diketahui sebelumnya, Hotman Paris tercatat sebagai anggota di Peradi yang diketuai Otto Hasibuan.
Dalam konferensi pers di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Hotman membeberkan sejumlah alasan meninggalkan Peradi.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (19/4/2022), ia setidaknya memiliki empat alasan pengunduran dirinya
Baca juga: Keluar dari Peradi, Hotman Paris Anggap Otto Hasibuan Melanggar Hukum karena 3 Kali Jadi Ketua Umum
Baca juga: Merasa Tak Sebut Hotman Paris sebagai Pengacara Pamer Harta, Otto Hasibuan: yang Mulai Siapa Sih?
Pertama, Hotman Paris mengaku tidak setuju Otto Hasibuan kembali menjabat sebagai Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya.
Hal itu, kata Hotman, tidak sesuai dengan yang tercantum di anggaran dasar yang hanya diperbolehkan menjabat sebanyak dua kali..
"Alasan pertama adalah sejak dari awal saya tidak setuju Otto menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya," kata Hotman Paris.
"Karena di anggaran dasar yang disahkan oleh munas hanya boleh dua kali," sambungnya.
Hotman mengklaim, Otto Hasibuan menghalalkan segala cara untuk merubah anggaran dasar Peradi.
Bukan melalui munas namun dengan rapat pleno.
"Namun, ternyata dia menghalalkan segala cara. Dia bisa mengubah anggaran dasar bukan dengan munas, tetapi rapat pleno," terang Hotman.
"Dan di dalam anggaran dasar yang baru itu disebutkan seolah-olah boleh lebih dua kali asal tidak berturut turut," lanjutnya.
Lalu untuk alasan yang kedua, pengacara berusia 62 tahun ini mengundurkan diri karena bisnis.
Berkali-kali Hotman Paris menegaskan bahwa menantu dari Otto menjabat sebagai pemimpin PKPA dan menghasilkan uang yang banyak.