TRIBUNNEWS.COM - Disjoki (DJ) Putri Una menjalani pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (28/4/2022), ia diperiksa penyidik selama 9 jam.
"Una sudah berlaku kooperatif, iya cukup lama sih," kata DJ Una.
Kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy menambahkan, kliennya dicecar 35 pertanyaan.
Sejumlah pertanyaan tersebut berkaitan dengan DJ Una sebagai saksi dan korban DNA Pro.
"Kita diperiksa dengan 35 pertanyaan terbagi ke dalam dua bagian utama," tutur Yafet.
Baca juga: DJ Una Akui Lebaran Tahun Ini Berbeda, Harap Idulfitri Tahun Depan Sudah Punya Pasangan Baru
Yafet mengungkapkan, DJ Una dalam kasus ini mengalami kerugian sekira Rp 920 juta.
Angka tersebut merupakan uang sisa dari Rp 1,5 miliar yang sempat disetorkan ke DNA Pro.
"Sebagai korban kita sudah menjelaskan kepada penyidik secara detail," terang Yafet.
"Dana yang diinvestasikan oleh Una, keluarga, dan teman, setelah kita kalkulasi lagi total Rp 1,5 miliar."
"Yang berhasil di-withdraw Rp 623 juta, terdapat selisih Rp 920 jutaan yang tidak bisa ditarik."
"Jadi masih mengalami kerugian Rp 920 an juta, secara umum seperti itu," tambahnya.
Baca juga: Ogah Lama-lama Galau Usai Cerai, DJ Una Sudah Move On, Cari Cowok yang Tidak Ganteng
Baca juga: DJ Una Tak Akan Kembalikan Uang Honor Manggung dari DNA Pro, Mengapa?
Selain itu, pihaknya juga memberikan barang bukti berupa tiga dokumen terkait DNA Pro.
Yakni mulai dari bukti transfer dari DJ Una, surat izin DNA Pro, hingga skema investasi.