News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia Bagikan Royalti Ke Pencipta Lagu Atau Ahli Waris

Penulis: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tina Sopacua (kanan) selaku General Manager menjelaskan bahwa dalam pendistribusian royalty kali ini peraih royalty terbanyak masih didominasi para pencipta lagu senior.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI) yang mengelola Hak Cipta (Performing Right)  bagi para pencipta lagu, kembali mendistribusikan royalty kepada para para  Pemilik Hak Cipta maupun ahli waris di bidang musik yang memberi kuasa kepada LMK KCI.

Mengingat pandemic Covid-19 belum sepenuhnya usai, maka distribusi royalty yang sudah dimulai sejak  hari Jumat  21 April 2022 ini semua melalui sistem transfer perbankan. Oleh karena itu para pencipta lagu atau ahli waris diwajibkan menyampaikan nomor rekeningnya kepada petugas di KCI.

Tina Sopacua selaku General Manager menjelaskan bahwa dalam pendistribusian royalty kali ini peraih royalty terbanyak masih didominasi para pencipta lagu senior.

“Kalau untuk penerima royalty terbanyak masih didominasi pencipta lagu senior, yang pertama yaitu  Pance Pondaag  terima sekitar 25,7 Juta Rupiah, kemudian Ebiet G Ade terima sekitar 25,3 Juta Rupiah, dan ketiga  Sirwendah yang terima royalty sebesar  22 Juta Rupiah," ungkap Tina Sopacua.

Sedangkan Bendahara Umum KCI, S. Adriyadie menambahkan tentang besaran royalty yang dibagikan oleh KCI pada bulan April ini.

“Kali ini KCI mendistribusikan  sebesar 2,024 Miliar Rupiah, kepada para pencipta lagu yang jumlahnya lebih dari 3000 orang. Ada sedikit peningkatan disbanding tahun lalu,” kata pencipta lagu Widuri ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum LMK KCI, Dharma Oratmangun mernggaris bawahi tentang revisi Permenkumham. Dirinya menyambut baik Permen tersebut karena para komisionernya akan terdiri dari  perwakilan LMK.

“Bahwa seiring dengan adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM maka dalam waktu dekat ini akan segera diwujudkannya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif) yang para komisionernya adalah Perwakilan dari LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait, serta para ahli dan perwakilan Pemerintah. Diharapkan perwujudan Kolekting 1 Pintu (One Gate Collection) segera berjalan dengan baik dan diharapkan semuanya bermuara pada Peningkatan jumlah kolekting royalti yang pastinya diteruskan kepada para Pemberi kuasa,” urai Dharma Oratmangun.

Lebih lanjut Dharma Oratmangun mengatakan bahwa semakin membaiknya kondisi Pandemi Covid-19 ini tentu akan membawa dampak positif bagi dunia musiik.

“Dua tahun belakangan ini 14 komponen industri musik pertunjukan menurun akibat wabah Covid, jadi berdampak kepada pengumpulan royalty yang menurun tajam,  namun dengan kondisi tersebut KCI terus mengupayakan untuk memberikan royalty bagi ribuan pemberi kuasa. Semoga dengan semakin membaiknya kondisi Pandemi Covid -19 ini di tahun tahun berikutnya royalty yang bisa dikumpulkan dan didistribusikan semain besar jumlahnya,” papar Dharma Oratmangun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini