Laporan WartawanTribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Billy Syahputra akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro, Kamis (28/4/2022).
Usai pemeriksaan, melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, adik kandung Olga Syahputra itu mengakui tidak mengenal sosok Steven Richard yang merupakan bos robot trading DNA Pro.
"Gak kenal (dengan Steven Richard)," ujar Fahmi Bachmid mewakili Billy Syahputra, di Bareskrim Polri.
Baca juga: Billy Syahputra Sempat Tunda 3 Kali Panggilan Pemeriksaan Kasus DNA Pro, Apa Alasannya?
Baca juga: Senasib dengan Rossa, Billy Syahputra Tak Perlu Kembalikan Uang Hasil Jual Mobil dari Bos DNA Pro
Sehingga ia menegaskan Billy sama sekali tidak memiliki keterkaitan akan DNA Pro dan status Steven Richard yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading.
"Billy enggak kenal dan tidak ada keterkaitan permasalahan dengan Steven menjadi tersangka atau bisnis yang terkait dengan DNA Pronya," tutur Fahmi Bachmid.
Sebab sang klien hanya melakukan transaksi jual beli mobil seharga Rp 1 miliar.
"Billy engga ada kaitannya engga ada member. Billy murni hanya menjual mobil dia," pungkas Fahmi Bachmid.
Billy pun menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran untuk ia ke depannya.
"Ini lah hidup ya, namanya hidup ada permalasahan, alhamdulilah permasalahannya diselesaikan dengan baik-baik dan gua juga gak tau hal itu bisa terjadi, intinya gua tidak menyalahkan siapapun niatnya emang gua jual mobil gua dan emang dibeli oleh seseorang," pungkas Billy Syahputra.
Untuk diketahui, mobil Alphard Billy Syahputra berwarna hitam, dibeli oleh bos DNA Pro, Steven Richard. Steven Richard membeli mobil tersebut dibeli dengan uang tunai miliaran rupiah.
Akibatnya nama Billy Syahputra ikut terseret karena bos DNA Pro, Steven Richard ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform robot trading DNA Pro.
Billy Syahputra 3 Kali Menunda Pemeriksaan, Mengapa?
Billy Syahputra mengakui sempat menunda pemeriksaan sebanyak tiga kali atas kasus DNA Pro.