Pihak mertua Bibi Andriansyah menilai, putusan hakim keliru memberikan perwalian pada H Faisal.
Kendati demikian, ia menegaskan banding merupakan hak dari Doddy sebagai tergugat.
"Sepertinya karena namanya banding, pasti tidak puas dengan putusan hakim," jelas Bambang.
"Melihat pertimbangannya, mungkin tidak normatif, hanya memandang aspek sosiologis."
"Tentu hakim dianggap sedikit keliru dalam menjatuhkan putusan itu."
"Masing-masing punya dasar menyampaikan apapun yang menjadi pendapat hukumnya," imbuhnya.
Baca juga: Bandingkan dengan Masa Kecil Mayang, Farhat Abbas Nilai Faisal Didik Gala Jadi Anak Sultan
Baca juga: Keluarga H Faisal Pastikan Perbaiki Makam Vanessa Angel dan Bibi, Frans: Masih Dalam Proses
Kemudian, Bambang membeberkan saran yang ia berikan untuk Doddy.
"Saya bilang sampaikan hal yang normatif dan logis ketika ingin melakukan banding."
"Saya secara teoritis saja karena mereka bertanya secara teori-teori hukum saja," ungkap Bambang.
Meski begitu, sosok praktisi hukum ini sempat mengingatkan agar diselesaikan secara baik-baik.
"Namun tetap saya sampaikan, tempuh jalur kekeluargaan."
"Supaya tidak menciderai hubungan kedua belah pihak," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Febia)