News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridho Rhoma Bebas

Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Tepat di Hari Lebaran, Ucap Syukur dan Minta Maaf

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas tepat di hari lebaran, Senin (2/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara akibat kasus narkoba yang menjeratnya.

Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta tepat di hari lebaran, Senin (2/5/2022).

Sedianya, Ridho dijadwalkan bebas bersyarat pada 5 Mei 2022, mendatang.

Baca juga: Ridho Rhoma Bebas Bersyarat Kini Pikirkan Kembali ke Panggung Musik, Siap Rilis Lagu

Baca juga: Bebas Bersyarat Tepat Saat Lebaran, Ridho Rhoma Ucap Syukur dan Langsung Ingin Temui Orangtuanya

Mendapat remisi di hari lebaran, kebebasannya pun dipercepat menjadi 2 Mei 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak ayal, Ridho Rhoma mengucap syukur lantaran di momen lebaran ini, ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga.

"Alhamdulillah di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira. Saya bisa kembali bersama keluarga," ucap Ridho, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (2/5/2022).

Terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma (berkaus hitam) telah bebas dari penjara pada Senin (2/5/2022). Ridho bebas usai menerima remisi Idul Fitri dalam kasus narkoba yang menjeratnya.(KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO) (kompas.com)

Putra Rhoma Irama ini juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih atas apa yang dilakukan dan didapatinya selama menjalani proses hukum.

"Saya ingin mengucapkan mohon maaf kalau saya ada salah-salah," kata Ridho Rhoma.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Tonny dan seluruh jajaran telah menerima saya dengan baik," tambahnya.

Baca juga: Dapat Remisi, Ridho Rhoma Tepis Stigma Sampah Masyarakat, Klaim Hasilkan Karya Saat di Penjara

Rhoma Irama Sempat Tak Percaya Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ridho Rhoma hukuman dua tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Ridho ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di apartemen kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Mendengar kabar tersebut, Rhoma Irama selaku ayah kandung Ridho sempat tak percaya.

"Pertama saya dengar kabar, 'Bang Haji, Ridho ketangkep lagi' saya nggak percaya pakai banget."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini