Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid akan mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
Pengajuan kasasi ini terkait putusan pengadilan atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menjerat kliennya.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Ayah Laura Anna: Saya Kasihan Dia, Masih Muda Harus Dipenjara
Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Ajukan Banding, Kakak Laura Anna: Awalnya Mamanya Nggak Papa, Sekarang Ngajuin
Terlebih, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding pihak Gaga Muhammad.
Rencananya, Fahmi Bachmid akan ke PN Jakarta Timur hari ini pukul 10.00 WIB, didampingi ayah Gaga Muhammad, Asep.
"Pukul 10.00 WIB. Ayah Gaga Muhammad Kang Asep yang di dampingi Fahmi Bachmid akan mengajukan Kasasi atas Putusan PN JKT Timur JO PT DKI Jakarta Permohonan Kasasi akan di ajukan melalui Pengadilan Negeri JKT. Timur," tulis pesan brodcast Fahmi Bachmid.
Cari Keadilan
Adapun alasan pihak Gaga Muhammad mengajukan kasasi setelah banding ditolak, yakni mencari keadilan agar meringankan hukuman kliennya.
Diketahui, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus ini.
Putusan ini dinilai pihak Gaga Muhammad dirasakan belum mendapatkan keadilan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Sebelumnya, Fachmi Bachmid menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya sampai saat ini, pihak Gaga Muhammad masih merasa belum puas dengan vonisĀ 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.
Oleh karenanya, Gaga Muhammad akan mencari keadilan ke MA lewat proses kasasi.
"Jujur saja apapun keputusan yang ada di Pengadilan Tinggi kami akan kasasi," kata Fachmi Bachmid.