News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

Kabar Baru Kasus Kecelakaan Laura Anna, Banding Ditolak, Hari Ini Gaga Muhammad Ajukan Kasasi

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar Baru Kasus Kecelakaan Laura Anna, Banding Ditolak, Hari Ini Gaga Muhammad Ajukan Kasasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid akan mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).

Pengajuan kasasi ini terkait putusan pengadilan atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menjerat kliennya.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Ayah Laura Anna: Saya Kasihan Dia, Masih Muda Harus Dipenjara

Baca juga: Pihak Gaga Muhammad Ajukan Banding, Kakak Laura Anna: Awalnya Mamanya Nggak Papa, Sekarang Ngajuin

Terlebih, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding pihak Gaga Muhammad.

Rencananya, Fahmi Bachmid akan ke PN Jakarta Timur hari ini pukul 10.00 WIB, didampingi ayah Gaga Muhammad, Asep.

Gaga Muhammad divonis empat tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Pukul 10.00 WIB. Ayah Gaga Muhammad Kang Asep yang di dampingi Fahmi Bachmid akan mengajukan Kasasi atas Putusan PN JKT Timur JO PT DKI Jakarta Permohonan Kasasi akan di ajukan melalui Pengadilan Negeri JKT. Timur," tulis pesan brodcast Fahmi Bachmid.

Cari Keadilan

Adapun alasan pihak Gaga Muhammad mengajukan kasasi setelah banding ditolak, yakni mencari keadilan agar meringankan hukuman kliennya.

Diketahui, Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus ini.

Putusan ini dinilai pihak Gaga Muhammad dirasakan belum mendapatkan keadilan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Kuasa Hukum Gaga Muhamamd (Fahmi Bachmid), dan ibundanya (Janariyah) di PN Jaktim, Selasa (8/2/2022). (Tribunnews.com/Muhammad Alivio)

Sebelumnya, Fachmi Bachmid menuturkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya sampai saat ini, pihak Gaga Muhammad masih merasa belum puas dengan vonisĀ  4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta.

Oleh karenanya, Gaga Muhammad akan mencari keadilan ke MA lewat proses kasasi.

"Jujur saja apapun keputusan yang ada di Pengadilan Tinggi kami akan kasasi," kata Fachmi Bachmid.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini