News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Kekey Dinyatakan Anak Biologisnya, Rezky Aditya Diminta Pengacara Wenny Tes DNA Jika Tak Terima

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wenny Ariani, Citra Kirana, dan Rezky Aditya

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan gugatan banding yang diajukan oleh Wenny Ariani.

Hasil putusan tersebut menyatakan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita alias Kekey.

Mendengar hasil putusan tersebut, Wenny Ariani tak kuasa menahan tangisnya.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan.

Baca juga: Rezky Aditya Ditetapkan Sebagai Ayah Biologis Putrinya, Wenny Ariani Singgung Kebahagiaan Anak

Baca juga: Wenny Ariani Berharap Rezky Aditya Segera Akui Ayah dari Anaknya

Ferry Aswan menyebut kliennya bersyukur atas hasil putusan tersebut.

"Ya bener sudah diputus. Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini," kata Ferry, dilansir Tribunnews, Selasa (24/5/2022).

"Dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," lanjut Ferry.

Apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus melakukan tes DNA.

"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," sambung Ferry.

"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," tutup Ferry.

Sebagai informasi, Kekey merupakan anak Rezky Aditya dari hubungan tanpa pernikahannya dengan Wenny Ariani.

Pengadilan Tinggi Banten dalam amar putusannya menyatakan seorang anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat, lahir di Jakarta tanggal 03 Maret 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan No.3174 LT-15032016-0133 tanggal 6 Desember 2016 adalah anak biologis dari Tergugat (Rezky Aditya)/Terbanding selama ia Tergugat/Terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.

Putusan itu diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH

Putusan itu mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Instagram Citra Kirana dan YouTube Indosiar (Instagram Citra Kirana dan YouTube Indosiar)

Baca juga: Wenny Ariani Menangis, Terharu Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Ayah Biologis Anaknya

Baca juga: Tak Lagi Bisa Berkilah, Rezky Aditya Dinyatakan sebagai Ayah Kandung Kekey Putri Wenny Ariani

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini