News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayang Ingin Damai dengan Pihak Skincare T, Tapi Doddy Sudrajat Melarang

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doddy Sudrajat dan Mayang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayang Lucyana Fitri mengaku sudah lelah dan ingin berdamai dengan pihak produk skincare TAN Skin.

Namun, adik almarhumah Vanessa Angel itu, dilarang untuk berdamai oleh sang ayah, Doddy Sudrajat.

Diketahui, Mayang dilaporkan oleh pihak produk skincare TAN Skin atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Sebenarnya aku mau damai, cuma dari Daddy masih bersikeras untuk melanjutkan proses ini," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Dipanggil Polisi Terkait Laporan Skincare T, Mayang: Aku Shock

"Aku sih mau banget damai, karena aku juga udah capek," lanjutnya.

Sementara itu, Doddy Sudrajat punya alasan tersendiri masih ingin melanjutkan persoalan ini di ranah hukum.

"Bukan bersikeras bahasanya, cuma nanti dibicarakan lagi sama bang Farhat, tadi kan bang Farhat nggak bisa nungguin sampai akhir karena ada meeting jadi ditinggal, nanti malam daddy ketemu sama bang Farhat," tutur Doddy Sudrajat.

Doddy Sudrajat sebetulnya juga ingin perdamai dengan pihak TAN Skin, namun di sisi lain ada yang dipertimbangkan olehnya.

Lebih lanjut, ia akan mengkonsultasikan persoalan ini terlebih dahulu dengan pengacaranya, Farhat Abbas.

Mayang dan ayahnya di Polda Metero Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022) (Tribunnews.com/Alivio)

"Pada dasarnya sih pengen mediasi secara baik-baik, damai, kan sebenarnya juga sudah dilaporkan seperti ini ya daddy merasa keberatan juga dengan pihak sana, tapi nanti daddy coba komunikasiin dulu sama bang Farhat," jelasnya.

Sebagai tambahan, Mayang hari ini melakukan pemeriksaan perdana sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare TAN Skin terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Nilai Upaya Pihak Skincare T Berlebihan, Farhat Abbas: Ini Mayang Masih Anak Kecil

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare TAN Skin.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini