News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nilai Upaya Pihak Skincare T Berlebihan, Farhat Abbas: Ini Mayang Masih Anak Kecil

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas di kawasan Jl. Kapten Tendean Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

Doddy Sudrajat deg-degan mengetahui anaknya, Mayang Lucyana Fitri, diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (27/5/2022).

Adik almarhumah Vanessa Angel tersebut diketahui menjalani pemeriksaan terkait laporan pihak produk skincare berinisial T.

“Iya sih deg-degan,” kata Doddy di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Doddy deg-degan karena ini kali pertama anaknya menjalani pemeriksaan.

Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat (Kolase Tribunnews/ Instagram @doddysudrajat_)

Baca juga: Terkait Produk Skincare, Mayang Adik Vanessa Angel Diperiksa Polisi

Namun, perasaannya jadi lebih tenang karena Mayang didampingi pengacara.

Doddy tak banyak bicara perihal kasus yang menyeret nama anaknya itu dan langsung masuk ke Ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Perihal kasus Mayang dan skincare T

Sebelumnya diberitakan bahwa adik almarhumah artis Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.

Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (12/4/2022).

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini