News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait Produk Skincare, Mayang Adik Vanessa Angel Diperiksa Polisi

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayang ditemui usai jumpa pers film Leak Kajeng Kliwon di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2022) malam.

TRIBUNNEWS.COM - Mayang Lucyana Fitri jalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (27/5/2022).

Pemeriksaan itu terkait laporan pihak produk skincare berinisial T.

Tak sendirian, adik almarhumah Vanessa Angel itu, datang bersama saudaranya Cynthia Lendy pukul 14.30 WIB. Ia juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Mayang tidak mau berkomentar saat masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Nanti ya nanti ya,” ucap Mayang di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Ini adalah kali pertama Mayang diperiksa di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum TAN Skin Sebut Pihak Mayang Belum Ucapkan Permintaan Maaf: Sejauh Ini Belum Ada

Sebelumnya diberitakan bahwa adik almarhumah artis Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare berinisial T.

Pihak produk skincare inisial T melaporkan Mayang atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Selasa (12/4/2022).

Adik Vanessa Angel, Mayang di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).(Kompas.com/Cynthia Lova)

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket produk perawatan kulit berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengaku wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare T.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini