News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik AKBP Raden Brotoseno

Ramai Soal Brotoseno Tak Dipecat dari Polri Meski Terjerat Korupsi, Tata Janeeta Lakukan Hal Ini

Penulis: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ramai Soal Brotoseno Tak Dipecat dari Polri Meski Terjerat Korupsi, Tata Janeeta Lakukan Hal Ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Raden Brotoseno, suami Tata Janeeta saat ini kembali ramai dibicarakan.

Kini, profesi pria yang diduga pernah menikahi Angelina Sondakh ini dipertanyakan.

Ramai soal Brotoseni ini bermula saat Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat klarifikasi terkait status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.

Sebab, Brotoseno diduga kembali menjadi anggota aktif Polri sesuai dihukum penjara atas kasus korupsi.

Baca juga: Meski Pernah Terima Suap, AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Adapun surat itu dilayangkan ICW kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022 lalu.

Dia diduga kini kembali menjabat sebagai penyidik di Bareskrim Polri.

Mantan penyidik KPk AKBP Brotoseno duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus suap cetak sawah, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. (youtube)

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Sosok AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat, Diduga Masih Aktif Jadi Penyidik Bareskrim

Lantas, saat ramai soal pekerjaan sang suami yang dipermasalahkan, apa lata Tata Janeeta?

Berikut ulasannya.

ICW dan IPW Menilai Brotoseno Seharusnya Dipecat
Dijelaskan Kurnia, Raden Brotoseno padahal telah dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.

Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspon oleh Polri," jelas Kurnia.

Baca juga: KPK Minta ICW Laporkan Temuan Terkait Pemotongan Dana Bantuan Pesantren

Kurnia menjelaskan bahwa Brotoseno seharusnya diberhentikan secara tidak dengan hormat seusai terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah incracht. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat ke dua. Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," ungkap dia.

Menurutnya, Brotoseno telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat akibat praktik korupsi yang ia lakukan.

Kedua, mantan Kapolri, Tito Karnavian, pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.

Ramai Soal Brotoseno Tak Dipecat dari Polri Meski Terjerat Korupsi, Tata Janeeta Lakukan Hal Ini

"Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara. Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," pungkasnya.

Terpisah, Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri melanggar aturan soal mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno yang diduga kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyampaikan aturan hukum yang dilanggar berdasarkan Pasal 21 ayat 3 huruf a Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Kadiv Propam Polri Ungkap Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi

Ia menuturkan anggota Polri yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tindak pidana korupsi seharusnya dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

"Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Sugeng mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menjelaskan alasan AKBP Raden Brotoseno diaktifkan kembali menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Sebaliknya, kata Sugeng, aktifnya kembali Brotoseno sebagai anggota Polri aktif dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku.

"IPW mendesak agar Kapolri menjelaskan alasan pengaktifikan kembali Brotoseno sebagai Penyidik Bareskrim. Ini adalah tindakan pelanggaran aturan," pungkasnya.

Respon Tata Janeeta Tentang Profesi Brotoseno yang DisoalLantas, apa respon Tata Janeeta sang istri saat profesi Raden Brotoseno suaminya disoal?

Diketahui, Tata Janeeta dinikahi Raden Brotoseno sekitar dua tahun silam, yakni pada 2020.

Dari pernikahan ini, Brotoseno memiliki anak laki-laki yakni Erlangga yang akrab disapa Baby R.

Tata Janeeta awalnya tak mempublis tentang hubungan asamaranya dengan Brotoseno.
Kerapkali, ia menunjukkan kebersamaan dengan seorang pria namun tak ditunjukkan wajahnya.

Ia baru menunjukkan sosok suaminya Brotoseno dengan memosting foto pernikahan mereka November 2020.

Sejak itulah, Tata Janeeta tak lagi menyembunyikan wajah suaminya.

Kesehariannya bersama Brotoseno, mulai menikah, hamil hingga lahirnya sang putra kerap aktif dibagikannya di instagram.

Lantas, bagaimana respon Tata Sang biduan soal profesi sang suami.

Baca juga: Kadiv Propam Ungkap AKBP Brotoseno Tak Pernah Dipecat, Tapi Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Pelantun Sang Penggoda ini memang tak secara gamblang menjelaskan apa pekerjaan suaminya selama ini.

Tata Janeeta juga tak pernah menunjukkan foto Brotoseno berseragam.

Pun saat kabar Brotoseno masih aktif di Polri disoal, Tata Janeeta rupanya belum memberikan respon langsung soal hal ini.

Namun, dikutip dari instagram story, Tata Janeeta menunjukkan aktivitas Brotoseno yang akan berangkat kerja.

Saat Ramai Soal Brotoseno Tak Dipecat dari Polri Meski Terjerat Korupsi, Tata Janeeta Lakukan Hal Ini

Brotoseno Muncul Bersama Ari Lasso dan Maia Estianty

Tentang aktivitas Brotoseno aktif di Kepolisian sebenarnya sudah dipublikasikan. 

Mengutip kanal Youtube Siber TV, Brotoseno terlihat dalam tayangan EXCLUSIVE : Maia dan Ari Lasso Curhat di Bareskrim Tentang ...

Postingan setahun silam ini menunjukkan perbincangan Brotoseno bersama Maia Estianty dan Ari Lasso. 

Tertulis jabatan suami Tata Janeeta ini AKBP R. Brotoseno yang menjabat sebagai penyidik Madya Dittipitsiber Bareskrim Polri.

Brotoseno Muncul Bersama Ari Lasso dan Maia Estianty

Dalam obrolan itu, mereka membahas tentang kejahatan siber.

Diketahui memang Maia Estianty dan Brotoseno lumayan dekat karena ada kaitan dengan Tata Janeeta,

Tata Janeeat diketahui merupakan mantan anggota grup vokal wanita Dewi Dewi dan Mahadewi. Dan ia pernah berduet dengan Maia Estianty yang dikabarkan menjadi penggantinya Mey Chan di Duo Maia.

Profil Raden Brotoseno

AKBP Brotoseno (SERAMBI)

Dihimpun dari Tribunwiki Raden Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP) atau pangkat tingkat kedua perwira menengah di kepolisian.

Sarjana lulusan Univeristas Indonesia ini pernah masuk dalam jajaran Perwira Menengah (Pamen) Bareskrim Mabes Polri.

Ia juga pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier

Kiprahnya di kepolisian kemudian berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Ia menjabat sebagai penyidik KPK. 

Saat itu ia menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011. 

Pertemuan keduannya berujung pada pernikahan siri.

Tak lama, Brotoseno dikembalikan KPK untuk kembali bertugas di Polri.

Skandal Raden Brotoseno

AKB Polisi Brotoseno (Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com)

Brotoseno diketahui pernah ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Ia terjerat kasus suap senilai kurang lebih Rp 3 miliar.

Brotoseno didakwa menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. 

Ia diduga memeras tersangka tersebut. 

Saat itu, dirinya menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dilansir Kompas.com, pada tahun 2017 Brotoseno divonis bersalah dan divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kadiv Propam Polri: Brotoseno Tak Dipecat Karena Alasan Berprestasi

Diwartakan Tribunnews.com, Propam Polri mengungkap alasan Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisiaan.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo AKBP Brotoseno tidak dipecat karena alasan prestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.

Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

Pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Sanksi minta maaf dan demosi

Lanjut Sambo mengungkapkan, Brotoseno hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP. 

Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Sambo. 

Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Anita K Wardhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini