TRIBUNNEWS.COM - Nama Adam Deni menjadi sorotan setelah terlibat kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Tuntutan itu berawal dari Adam Deni yang dituding melanggar UU ITE karena mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin.
Selesai menjalani sidang tersebut, Adam Deni memberikan tanggapannya.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Lakukan Korupsi hingga Merasa Dizalimi
Baca juga: Terancam Dipenjara Selama 8 Tahun, Adam Deni: Saya Anggap Ujian
Sambil terisak, Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
"Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kezaliman ini. Jujur saya tadi dengar 8 tahun, itu kaget," ungkap Adam Deni, dikutip dari YouTube Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Sebab, pegiat media sosial ini meyakini tak ada niat buruk saat mengunggah dokumen tanpa izin tersebut.
"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apapun ketika membongkar kasus ini," kata Adam.
"Teman-teman media juga tahu saya bagaimana track recordnya. Mungkin saya banyak salah di luar, ini saya anggap ujian bagi saya," sambungnya.
Bahkan, Adam Deni menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
Ia juga yakin telah melakukan hal yang benar dalam membongkar kasus yang menyeret Ahmad Sahroni.
"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah. Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang," terang Adam Deni.
"Dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya yang akan meneruskan," paparnya.
Baca juga: Adam Deni: Saya Berdoa, Siapapun yang Menzalimi Saya, Akan Ada Balasan dari Allah
Dokter Tirta Heran Adam Deni Bisa Kirim DM Instagram saat Ditahan