TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno, menjadi anggota Polri meski statusnya adalah mantan napi korupsi ramai dibicarakan.
Propam Polri membenarkan bahwa AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari anggota Polri.
Suami Tata Janeeta ini hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Kritik Status Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno, Ketua Komisi III: Prestasinya Apa Kok Dimaafkan?
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.
Baca juga: Kompolnas Akan Minta Penjelasan Polri Soal Status AKBP Raden Brotoseno
Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya.
Sontak profesi pria yang diduga pernah menikahi Angelina Sondakh ini dipertanyakan.
Ramai soal Brotoseni ini bermula saat Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat klarifikasi terkait status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.
Sebab, Brotoseno diduga kembali menjadi anggota aktif Polri sesuai dihukum penjara atas kasus korupsi.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Kritik Keras Polri, Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Masih Berstatus Aktif
Adapun surat itu dilayangkan ICW kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022 lalu.
Dia diduga kini kembali menjabat sebagai penyidik di Bareskrim Polri.