TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencemaran nama baik yang menjerat mantan pasangan Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya menemui titik terang.
Pada Rabu (1/6/2022), Johnny Depp memenangkan pertarungan melawan Amber Heard setelah para juri 13 jam berdiskusi dalam sidang di Virginia, Amerika Serikat.
Dalam putusan juri, Heard bertanggungjawab atas pencemaran nama baik pada Depp.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pencemaran Nama Baik Johnny Depp dan Amber Heard, Berawal dari Tuduhan KDRT
Sidang pun memutuskan Heard harus memberi ganti rugi senilai Rp15 juta USD kepada Depp atas pencemaran nama baik itu.
Pencemaran tersebut terjadi saat ia mengaku kepada Washington Post pada 2018 karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain itu, juri juga memberikan ganti rugi kepada Depp senilai Rp2 juta USD karena pengacaranya mengaku kepada Daily Mail soal pelecehan tersebut hanya tipuan.
Respons Depp soal Putusan Juri
Saat sidang pada Rabu kemarin, Depp tidak hadir di pengadilan.
Tetapi, melalui pengacaranya, ia mengeluarkan pernyataan yang berterimakasih karena juri telah memberikan hidupnya kembali.
"Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkapkan kebenaran, terlepas dari hasilnya. Berbicara kebenaran adalah sesuatu yang saya berutang kepada anak-anak saya dan kepada semua orang yang tetap teguh dalam mendukung saya," katanya, dikutip dari CNN.
"Tuduhan itu tersebar ke seluruh dunia dalam nanodetik dan berdampak besar padaku dan karierku. Dan enam tahun kemudian, juri memberikan hidupku kembali."
"Saya merasa damai mengetahui bahwa saya akhirnya mencapai itu," ujar Depp.
Baca juga: Psikolog Sebut Amber Heard Menderita PTSD setelah Alami Kekerasan dari Johnny Depp
Baca juga: Mads Mikkelsen Resmi Gantikan Johnny Depp sebagai Gellert Grindelwald dalam Fantastic Beasts 3
Pengacara Johnny Depp Benjamin Chew dan Camille Vasquez kemudian berbicara kepada media setelah putusan diumumkan.
Mereka juga berterimakasih atas pertimbangan juri yang sangat hati-hati saat memutuskan kasus ini.