News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Minta Polisi Mediasi Mayang dan Tan Skin, Farhat Abbas: Apa-apaan Perusahaan Mau Pidanakan Konsumen

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas meminta polisi untuk memediasi Mayang dengan pihak skincare Tan Skin.

TRIBUNNEWS.COM - Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin atas kasus pencemaran nama baik.

Pada Jumat (27/5/2022), Mayang telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Terkait kasus ini, Farhat Abbas selaku kuasa hukum Mayang buka suara.

Farhat mengungkapkan bahwa kasus ini tidak seharusnya dibawa ke jalur hukum.

Baca juga: Juragan 99 Terancam Bakal Dilaporkan Farhat Abbas Gara-gara Renovasi Makam Vanessa Angel

Baca juga: Fokus ke Karier Mayang, Doddy Sudrajat Klaim Tak Pikirkan Masalah Asuransi dengan Haji Faisal

Ia pun meminta polisi untuk memediasi Mayang dengan Tan Skin.

"Saya minta supaya dimediasi aja, ya nanti dari pihak polisi," kata Farhat, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (1/5/2022).

Menurut mantan suami Nia Daniaty ini, pihak Tan Skin tak seharusnya melaporkan Mayang atas review buruk tersebut.

Namun, Tan Skin seharusnya memperbaiki wajah Mayang yang mengalami iritasi.

Farhat Abbas meminta polisi untuk memediasi Mayang dengan pihak skincare Tan Skin. (Kolase Tribun Style/Instagram Farhat Abbas/Mayang)

"Harus mediasi, apa-apaan ini perusahaan mau mempidanakan konsumen," terang Farhat Abbas.

"Harusnya orang komplain dengan produknya ya dia perbaiki," sambungnya.

Farhat Abbas lantas mengatakan Mayang bersedia meminta maaf kepada pihak Tan Skin dengan satu syarat.

"Tapi kalau misalkan Tan Skin ingin memenjarain orang ya kelewatan," ucap Farhat.

"Mayang boleh minta maaf tapi Tan Skin perbaiki mukanya kalau perlu perawatan lagi," tambahnya.

Baca juga: Gara-gara Mayang Review Buruk Produk TAN Skin, Gil Gladys Sebut Alami Rugi Materil dan Inmateril

Mayang Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini