Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Andrie mengonsumsi obat penenang valdimex diazepam sejak 2017 berdasarkan anjuran dokter.
"Menurut pengakuan Andrie, ia pernah berobat di dokter dan mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Ditangkap, Barang Buktinya Valdimex Diazepam
Setelah itu, ia kecanduan dan mulai membeli obat valdimex diazepam di online shop.
"Sepanjang 2020 sampai dengan 2022 Andrie membeli valdimex diazepam secara online store, karena tidak bisa mendapatkan dan membeli tanpa resep dokter di apotek," ucap Zulpan.
Zulpan menerangkan bahwa pada 8 Agustus 2020, Andrie membeli valdimex diazepam sebanyak 1 strip atau 10 butir seharga Rp.115.000.
"Pada 17 September 2020 membeli valdimex diazepam sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp.460.000," lanjutnya.
Kemudian pada 24 November 2020, Andrie membeli valdimex diazepam sebanyak 5 atau 50 butir seharga Rp.450.000. Dan 26 Januari 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 3 atau 30 butir seharga Rp.300.000.
Baca juga: Polisi Sita 45 Butir Valdimez Duazepam, Hasil Tes Urine Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Positif
"6 Februari 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 5 strip atau 50 butir seharga Rp.502.000. Selanjutnya 20 April 2021 membeli valdimex diazepam sebanyak 4 atau 40 butir seharga Rp.361.500," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Zulpan Andrie membeli lagi obat tersebut pada 4 dan 15 November 2021 serta 14 Februari dan 30 Maret 2022.
Terakhir, Andrie memberli valdimex diazepam pada 31 Mei 2022 sebanyak 4 strip atau 40 butir seharga Rp.411.100.
"Untuk tersangka membeli psikotropika valdimex diazepam sudah sebanyak 12 kali sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022," pungkasnya.
Sebagai informasi, Andrie Bayuajie ditangkap pukul 12.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022).
Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Alasannya Konsumsi Obat Penenang Agar Gampang Tidur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan alasan gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie menggunakan psikotropika berjenis obat valdimex diazepam.
"Alasannya untuk beristirahat atau mempermudah tidur selepas beraktivitas sebagai musisi," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Berdasarkan keterangan Andrie, dia menggunakan obat valdimex diazepam sejak 2017 hingga 2018 lalu. Kata Zulpan, itu pun berdasarkan resep dari dokter.
Namun sayangnya pada 2020 hingga 2022, Andrie mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter yang dibeli secara online.
"Barang bukti dalam kasus ini yang diamankan 45 butir valdimex diazepam psikotropika golongan IV," jelas Zulpan.
Hasil Tes Urine Positif
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, Andrie Bayuajie positif benzodiazepine setelah dilakukan tes urine.
"Telah dilakukan tes urine positif benzodiazepine," ujar Zulpan.
Andrie Bayuadjie Ditangkap, Tempat Kosnya Diselidiki Polisi
Sebelumnya diwartakan Tribunnews.com, terungkap sudah musisi berinisial AB yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Siapa dia?
Polis mengungkap AB adalah gitaris dari grup musik Kahitna yakni Andrie Bayuadjie.
Zulpan menyampaikan bahwa Andrie diamankan dikosan yang berada di kawasan Cilandak.
"Berawal informasi dari masyarakat bahwa ada musisi yang yang diduga mengkonsumsi psikotropika," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
"Yang bersangkutan salah satu personil grup band Kahitna dan masih aktif," lanjutnya.