TRIBUNNEWS.COM - Andrie Bayuadjie ditangkap karena narkoba pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Dikutip dari Tribunnews, gitaris band Kahitna tersebut ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Penangkapan Andrie berawal dari adanya laporan dari masyarakat sekitar.
Andrie sudah menyalahgunakan narkoba sejak tahun 2020 selama 12 kali.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuadjie Pakai Narkoba Jenis Valdimex Diazepam
Dikutip dari YouTube KOMPAS TV, Jumat (3/6/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan rekam jejak Andrie dalam mengonsumsi narkoba.
"Penyidik juga telah mendapat rekaman ataupun kegiatan pembelian yang dilakukan oleh tersangka terkait dengan obat ini."
"Mulai bulan Agustus 2020 sampai dengan Mei 2022, tanggal 18 Agustus 2020 ini juga membeli 40 butir Valdimex Diazepam."
"Kemudian 17 September 2020 membeli lagi, 14 November 2020 membeli lagi Valdimex Diazepam," ungkap Endra.
Tak sampai di situ, Andrie juga mengonsumsi narkoba pada tahun 2021 hingga 2022.
"26 Januari 2021 membeli barang yang sama, 8 Februari 2021, kemudian 20 April 2021, 4 November 2021."
"18 November 2021, 7 Desember 2021, 14 Februari 2022, 30 Maret 2022, dan 31 Mei 2022," tambah Endra.
Hal tersebut juga telah diakui oleh tersangka.
"Ini yang sudah didapat oleh penyidik dan diakui oleh tersangka," tutur Endra.
Selain itu, Endra juga membeberkan jenis narkoba yang dikonsumsi oleh Andrie yang telah diamankan penyidik.
"Kemudian barang bukti dalam kasus ini yang diamankan dan disita oleh penyidik adalah 45 butir Valdimex Diazepam."
"Ini termasuk dalam golongan psikotropika golongan IV," bebernya.
Tersangka juga telah mengakui dirinya sudah mengonsumsi narkoba sebanyak 12 kali yang dibeli secara online.
"Pengakuan tersangka bahwa Valdimex Diazepam ini sudah digunakan sejak tahun 2020 sampai 2022 sebanyak 12 kali."
"Ini juga sejalan dengan hasil yang kita dapat melalui pembelian yang dilakukan oelh tersangka melalui online," tutup Kombes Pol Endra Zulpan.
Andrie pun disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fandi Permana)
Berita lainnya terkait Andrie Bayuadjie Terjerat Narkoba