Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gitaris grup musik Kahitna Andrie Bayuajie ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika.
Kabar penangkapan itu pun telah didengar sampai ke telinga pentolan grup musik Kahitna, Yovie Widianto.
Yovie akhirnya buka suara usai salah satu personelnya itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 2 Juni 2022.
Ia mengunggah foto sang Gitaris dan surat resmi manajemen Kahitna terkait penangkapan Andrie Bayuajie. Pianis berusia 54 tahun itu pun ikut mendoakan yang terbaik untuk Andrie.
"Doa kami selalu untuk Andrie, yang kuat , tabah dan tawakal ya Ndrie...," tulis Yovie Widianto dalam Instagram miliknya, dikutip Tribunnews, Sabtu (4/6/2022).
Lebih lanjut, Yovie berharap segera mendapatkan kabar baik dari kebebasan Andrie, sehingga Kahitna bisa kembali berkumpul dengan personel yang lengkap.
Baca juga: Berawal dari Resep Dokter, Andrie Bayuadjie Kahitna Akhirnya Nekat Beli Psikotropika via Online
"Kita menunggu agar bisa berkumpul kembali dengan keluarga Kahitna," lanjut Yovie Widianto.
Dalam keterangan yang sama, dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua penggemar Kahitna, Soulmate yang telah memberikan dukungan terhadap Andrie Bayuajie agar bisa melewati kasus ini secara tegar.
"Terimakasih Soulmate atas dukungan dan segenap doanya, semoga segala yang terbaik untuk kita semua. Aamiiin Ya Rabb ," jelasnya lagi.
Sebagai informasi, Andrie Bayuajie ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pukul 12.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/6/2022)
Andrie Bayuajie ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis Benzodiazepine.
Atas perbuatannya, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.