Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumor Zul Zivilia bakal dihukum mati terkait penyalahgunaan narkoba membuat keluarga kesal.
Sebab, kabar miring tersebut berdampak pada kehidupan sehari-hari keluarganya, khususnya sang anak.
"Makanya saya gimana caranya anak anak saya suruh main di rumah aja karena kan di luar ada anak yang iseng diledekin takutnya diledek lagi karena ada ini," kata istri Zul Zivilia, Retno Paradinah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca juga: Istri Bantah Zul Zivilia Bakal Dihukum Mati Karena Kasus Narkoba, Akan Laporkan Penyebar Hoaks
Retno mengatakan, anak-anaknya mendapat perlakuan bully setelah kabar miring tersebut.
"Saya paling kasih pegertian ke anak-anak papanya lagi di penjara tapi kasusnya nggak tahu, cuma bilang menjalani hukuman karena papanya bandel. Udah dua tahun nggak ketemu," ujar Retno.
Sementara itu, komunikasi antara dirinya dengan sang suami, Zul Zivilia masih berjalan lancar hingga kini.
"Dua minggu sekali. Video call di lapas dari sana zoom via zoom kan ada jadwal emang di kasih waktu," tutur Retno.
Baca juga: Istri Zul Zivilia Menangis Dengar Keluhan Anak-anaknya Jadi Korban Bully karena Ayah Mereka Dibui
Lebih lanjut, kuasa hukum Zul Zivilia, Laode Umar Bonte menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Umar Bonte akan menindak tegas akun-akun sosial media yang memberitakan isu miring kliennya bakal dihukum mati.
"Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan Zul biasa-biasa aja dan berkaitan putusan itu tidak ada dan tidak benar, kami sendiri pun tidak mendapat surat keputusan eksekusi mati itu," jelas Laode Umar Bonte.
"Jadi itu mengada-ada, untuk itu saya merasa bahwa ini harus ada upaya dari kepolisian karena ini berkaitan dengan UU ITE," ungkapnya lagi.
Baca juga: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Anggap Itu Tak Adil: Dia Hanya Korban Temannya
Karena tidak ada permintaan maaf dari penyebar hoax, menjadi alasan tambahan Umar Bonte melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.
"Saya pikir misal penyebar hoax itu tidak minta maaf atau menghapus, tentunya kita akan tempuh jalur hukum, terus terang itu menggangu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Zul ditangkap di Apartemen Gading River View di kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Maret 2019 lalu.
Adapun di sosial media beredar kabar miring yang menyatakan bahwa Zul bakal dihukum mati terkait penyalahgunaan narkoba.
Namun, kabar ini dibantah istri dan kuasa hukumnya. Mereka menegaskan kabar tersebut hanyalah hoaks.