Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Supaya tidak ada korban lagi, ia kerap berbagi pengalamannya di sosial media.
Bahkan, baru-baru ini, Nirina Zubir mengaku menemui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, untuk berkonsultasi perihal itu.
Momen pertemuannya juga dibagikan di Instagram miliknya pada 4 Juni 2022.
"Pak Mahfud MD sudah menitipkan pesan pada aparat di sini, para hakim, jaksa, juga kita semuanya lebih atensi lagi dalam kasus seperti ini," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Merasa Janggal dengan Keterangan Saksi
Lebih lanjut, Nirina Zubir menjelaskan pertemuannya dengan Mahfud MD membicarakan terkait kasus mafia tanah yang tengah dihadapinya.
"Sudah diberi pesan untuk benar-benar mengambil keputusan yang teliti," katanya lagi.
Ke depannya, Nirina Zubir berharap tidak ada lagi korban serupa.
Ia pun berharap keadilan didapatkan oleh keluarganya. Diketahui, kini sidang kasus mafia tanah masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Di sini saya sebenarnya wakil dari masyarakat yang juga banyak mengalami hal serupa. Jadi saya ingin sekali keadilan berpihak pada kami-kami ini, korban," ungkap Nirina.
"Apa yang sekarang kami perjuangkan bukan semata-mata untuk minta terdakwa ini dihukum setinggi-tingginya, seberat-beratnya. Tapi kami bisa mengembalikan hak kami, surat-surat itu bisa dikembalikan jadi milik kami," pungkasnya.
Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Baca juga: Kawal Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Selalu Bawa Tasbih Saat Hadiri Sidang Riri Khasmita Mantan ART
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.