News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahfud MD Dukung Usul Prabowo Perbaiki Sistem Pilkada: Selain Mahal, saat Ini Juga Jorok

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Polhukam sekaligus pakar hukum tata negara Mahfud MD - Pakar Hukum dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut positif usulan Presiden RI Prabowo Subianto, soal evalusai pemilihan calon kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambut positif usulan Presiden RI Prabowo Subianto, soal evaluasi pemilihan calon kepala daerah. 

Prabowo sebelumnya mewacanakan kepala daerah dipilih oleh DPRD, karena menurutnya, saat ini pemilihan kepala daerah oleh rakyat secara langsung membuat anggaran negara membengkak.

Meski mendukung evaluasinya, tapi Mahfud menekankan bahwa kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD masih perlu dibahas lebih lanjut.  

Hal itu disampaikan Mahfud usai menjadi keynote speaker dalam seminar nasional "Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2024: Catatan, Evaluasi, dan Rekomendasi ke Depannya", di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Jumat (13/12/2024).

"Menurut saya itu bagus dalam arti untuk mengevaluasi lagi, apakah harus kembali ke DPR atau tidak, kita bicarakan," ujar Mahfud. 

Mahfud MD sepakat dengan Prabowo bahwa pemilihan kepala daerah saat ini perlu biaya yang membengkak. 

Selain itu, pemilihan kepala daerah saat ini juga jorok menurutnya.

"Tapi, harus dievaluasi karena yang sekarang ini selain mahal juga jorok yang sekarang terjadi ini," ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD pernah disetujui oleh DPR pada tahun 2014, namun hanya bertahan selama dua hari sebelum dicabut.

"Dulu kan sudah pernah, disetujui lalu Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) hanya dua hari berlaku, dicabut lagi oleh Pak SBY di tahun 2014," tuturnya.

Mahfud merujuk pada Undang-undang No 22 Tahun 2014 tentang Pilkada, yang dikeluarkan pada 29 September 2014 dan dicabut pada 2 Oktober 2014.

Baca juga: Reaksi Menteri Perlindungan Anak hingga DPRD Kasus Dua Bidan di Yogyakarta Jual 66 Bayi Lewat Medsos

"Tetapi pada tanggal 2 Oktober dicabut lagi hanya dua hari, karena pertimbangan politik yang panas pada waktu itu,"  katanya.

"Kalau sekarang mau didiskusikan lagi ya diskusikan saja," ujar Mahfud. 

Mengenai kekhawatiran bahwa pemilihan calon kepala daerah oleh DPRD dapat dianggap sebagai kemunduran demokrasi, Mahfud MD menyatakan bahwa hal tersebut bisa didiskusikan lebih lanjut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini