TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam lanjutan sidang kasus pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.
Diketahui, Adam Deni duduk di kursi terdakwa karena mengunggah dokumen pribadi orang lain tanpa seiizin pemilik, yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Melalui pledoinya, Adam Deni menegaskan dirinya tak melakukan niat jahat atas tindakannya.
"Demi Allah, demi orangtua saya, saya melakukan hal ini tidak ada niat jahat," ujar Adam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
"Saya hanya ingin membongkar kejahatan yang dilakukan pejabat," lanjutnya.
Baca juga: Adam Deni: Saya Bukan Koruptor dan Bandar Narkoba
Adam Deni pun kembali mengungkit apa yang sudah dia perbuat sebagai pegiat media sosial.
"Selama saya menjadi pegiat media sosial dari 2017, saya ingin membacakan track record saya sebagai bukti bahwa selama ini tidak ada catatan penyebar hoaks dan itu benar-benar terjadi," katanya.
Selama 5 tahun berkecimpung sebagai pegiat media sosial, Adam Deni menyebut sudah membongkar beberapa kasus yang dilakukan publik figur.
"Saya bongkar kasus Taqy malik, penggelapan dana Rp 1,2 Miliar. Itu sudah dikembalikan," ujar Adam Deni.
Adam Deni juga membongkar kasus plat yang digunakan Rachel Vennya saat pulang dari Polda.
"Saya sempat bongkar kasus Rachel Vennya, saya follow up plat Rachel Vennya," katanya.
Baca juga: Adam Deni Sesumbar Beri Kejutan untuk Seorang Jaksa Penuntut Umum Saat Bacakan Pledoi
Selain itu, Adam Deni juga menyinggung dugaan kasus karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.
"Kasus pelanggaran karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Masyarakat tahu anggota dpr ri punya privilege karantina dari luar negeri," tutup Adam Deni.
Seperti diketahui sebelumnya Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Usai menerima tuntutan tersebut Adam Deni pun membacakan nota pembelaan.