Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayang Lucyana Fitri, adik almarhumah Vanessa Angel, kapok membuat video ulasan produk di sosial media.
Bukan tanpa sebab, beberapa waktu lalu video ulasannya terkait penggunaan skincare TAN Skin berujung dipolisikan dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Jadi pelajaran ajah buat aku next time aku nggak akan lagi kaya gini," kata Mayang di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6/2022).
Lebih lanjut, Mayang ingin berdamai dengan pihak TAN Skin. Ia pun sudah mencoba komunikasi melalui pesan instagram, tapi belum ada respons.
"Aku juga mohon untuk pihak Tan skin-nya tolong balas DM aku," ungkap Mayang.
Baca juga: Terungkap, Mayang Belum Pakai Skincare TAN Skin Saat Review Produk, Ternyata Disuruh Doddy Sudrajat
Dengan begitu, Mayang kedepannya akan berhati-hati apabila mengharuskan membuat video ulasan.
Dipolisikan pihak TAN Skin, membuat Mayang susah tidur karena kepikiran.
"Mengganjal pasti ada ya karena ini first time aku berurusan sama polisi khawatir ya kepikiran tidur juga enggak tenang, agak stres juga gitu," ucap Mayang.
Terlebih, kini dirinya merupakan publik figur yang mana pergerakannya disorot publik dan awak media.
"Iya itu termasuk, jadi apa yang aku lakuin pasti disorot banget pasti," tuturnya.
Ia berharap, pihak TAN Skin segera membalas pesannya dan menerima upaya jalur damai.
Baca juga: Mayang Diperiksa Polisi Tanpa Sepengetahuan Doddy Sudrajat, Ungkap Ingin Damai dengan Pihak TAN Skin
Seperti diketahui, Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare TAN Skin terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.
Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare TAN Skin.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.