Kendati demikian, Doddy Sudrajat melarang Mayang untuk meminta maaf.
"Aku sih penginnya damai, cuma daddy ya masih bersikeras untuk 'udah ngapain sih' gitu," tutur Mayang.
Menurut Mayang, Doddy Sudrajat mempunyai alasan mengapa tidak ingin anaknya meminta maaf.
"Iya karena daddy mikirnya aku gak ngerasa bersalah," jelasnya.
Sementara itu, Mayang sendiri sudah mencoba komunikasi dengan pihak TAN Skin melalui pesan Instagram, tetapi belum ada respon.
Ancaman Hukuman
Seperti diketahui, Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare TAN Skin terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.
Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare TAN Skin.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
Mayang Kapok, Stres
Mayang tampaknya kini kapok membuat video ulasan produk di sosial media.
Bukan tanpa sebab, beberapa waktu lalu video ulasannya terkait penggunaan skincare TAN Skin berujung dipolisikan.