Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Konflik aktris Wanda Hamidah dengan mantan suaminya, Daniel Patrick soal rebutan anak rupanya belum selesai.
Wanda Hamidah mengaku belum bertemu dan bersama dengan anaknya, Malakai karena masih berada dalam penguasaan sang ayah, Daniel Patrick.
"Belum (ketemu). Makanya saya minta didoakan," kata Wanda Hamidah ketika ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022) malam.
Baca juga: Wanda Hamidah Lega Dengar Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil Sudah Ditemukan
Wanita berusia 44 tahun itu mengaku sudah mengajak Daniel untuk mediasi atau mengupayakan menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan.
Tapi, Wanda mengaku belum bisa melakukan mediasi dengan Daniel hingga detik ini.
"Saya gak paham dan gak tau. Harusnya masalah keluarga bisa diselesaikan dengan kekeluargaan demi anak," ucapnya.
Tapi, janda enam anak itu tak mau mengomentari alasan mengapa Daniel belum mau melakukan mediasi dengannya dan memilih menempuh proses hukum.
"Ya saya ikhlas aja," ungkapnya.
Baca juga: Pada Polisi Wanda Hadimah Minta Mediasi dengan Daniel Patrick Sang Mantan
Meski begitu, Wanda Hamidah menegaskan dan memastikan dirinya tidak akan menyerah sampai akhirnya Malakai kembali bersamanya.
"Sebagai orang tua, saya tidak akan pantang menyerah, saya terus berikhtiar mendapatkan hak saya sebagai seorang ibu," ujar Wanda Hamidah.
Diberitakan sebelumnya, Wanda Hamidah terlibat cekcok dengan mantan suaminya, Daniel Patrick saat menjemput anaknya, Minggu (15/5/2022).
Wanda Hamidah diduga melakukan pengerusakan di kediaman Daniel Patrick, saat ingin menjemput anaknya, Malakai.
Baca juga: Daniel Patrick Harap Masalahnya dengan Wanda Hamidah Berakhir Damai
Aksi nekat diduga pengerusakan jendela rumah Daniel, diakui Wanda Hamidah karena ia frustasi dan emosi, karena anaknya tidak diizinkan mantan suami dibawa pulang olehnya.
Karena tak terima jendela rumahnya dirusak, Daniel Patrick melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022) dan akan meneruskan kasus ini ke ranah hukum.