Penganiayaan juga dilakukan Rudi ketika ingin memukul dengan menggunakan tutup tempat sampah ke kepala Firmansyah yang juga ikut melerai Iko dengan Rudi.
"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri klien kami," pungkas Leonardus.
Iko Uwais pun mengalami luka memar di bagian perut sebelah kiri, pundak, dan tangan.
Atas kejadian tersebut Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, pada Selasa (14/6/2022).
Baca berita terkait Iko Uwais lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW/ Fauzi Nur Alamsyah)