News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Diperiksa Polisi

Dipolisikan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diperiksa sebagai Saksi di Polresta Serang Kota 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polresta Serang Kota usai kediamannya didatangi tim penyidik Sat Reskim. 

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga. Tidak hanya itu pihak kepolisian juga mengapresiasi Nikita Mirzani yang bersikap kooperatif. 

"Malam ini kami akan menyampaikan hal yang berkaitan dalam penyidikan terkait dengan NM. Dalam konteks ini kami sangat berterima kasih kepada NM yang koperatif sudah datang ke Polresta Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik," kata Shinto, Rabu (15/6/2022). 

Shinto menambahkan jika pemeriksaan NM ini adalah sebagai saksi dalam dugaan perkara Undang-Undang ITE. 

Baca juga: Datangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani: Akhirnya Saya Tahu

"Kami tegaskan pemeriksaan NM sebagai saksi dan NM sudah diinformasikan secara rinci tentang perkara yang memang dilaporkan terhadap NM," tambahnya. 

Tidak hanya itu, Shinto menegaskan kedatangan tim penyidik ke rumah Nikita Mirzani untuk membangun komunikasi karena Nikita diduga telah mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali. 

Namun, saat ini Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan.

"Adapun penyidik datang tadi pagi ke rumah NM untuk membangun komunikasi karena sudah dua kali panggilan kita menanyakan respons dari NM dan ternyata memang siang tadi NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik pada sore ini hingga malam," jelas Shinto. 

Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini