"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," bebernya.
Saat disinggung mengenai harta gono gini, Taslimah mengatakan, tak ada hal lain yang ditetapkan oleh pengadilan.
"Nggak ada (harta gono gini)."
"Hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian yang dikabulkan," kata Taslimah.
(Tribunnews.com/ Laras PW)
BERITA REKOMENDASI