Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Nur Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani meradang. Ia tak terima dilaporkan ke Polresta Serang Banten oleh Dito Mahendra.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Yang ngelaporin gua itu Dito Mahendra, yang katanya pacar Nindy Ayunda ya? Gua dilaporin kasus ITE," kata Nikita Mirzani di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Usai Disindir Nikita Mirzani, Kekasih Baru Nindy Ayunda Dikabarkan Punya Hutang Ratusan Juta Rupiah
Karena mengetahui kabar Dito adalah kekasih Nindy, wanita yang akrab disapa Niki itu pun memberikan tantangan terbuka tanding tinju diatas ring.
"Buat Nindy Ayunda, mau enggak kita tanding tinju atau boxing di Holywings Sport Show (HSS) Boxing 3?" ucapnya.
Jika meminta bayaran, janda anak tiga itu siap mencarikan sponsor agar ia bisa tanding tinju dengan Nindy Ayunda.
"Nanti gua cariin sponsornya. Atau kak Fitri Salhuteru siap mensponsori pertandingan tinju ini," jelasnya.
Nikita Mirzani tidak bercanda. Ia menunggu Nindy Ayunda menjawab tantangannya tanding tinju di HSS Boxing 3.
"Gua tunggu tantangan ini," ujar Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi
Didampingi pengacaranya Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mendatangi Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022) pukul 15.00 WIB.
Ia datang untuk memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Serang Kota usai sejak jam tiga subuh pagi didatangi personel polisi.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan apresiasi, kepada Nikita Mirzani karena telah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota.
Baca juga: Nikita Mirzani Ancam Laporkan Polisi yang Datangi Rumahnya Subuh-subuh, Ini Sebabnya
"Kami sangat berterima kasih dan appreciate bahwa apa yang sudah dilakukan oleh ibu Nikita, dalam konteks beliau datang dan memberikan keterangan kepada penyidik dari sore tadi sekitar 15.00 WIB sampai dengan malam ini," ujar Kabid Humas Polda Banten kepada awak media di Polresta Serang Kota, Rabu (15/6/2022).
Shinto menyampaikan, Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi atas laporan dari seseorang pelapor bernama Dito Mahendra (DM).
Untuk menanyakan respon dari Nikita Mirzani, mengenai sangkaan laporan yang mengarah padanya.
"Siang tadi ternyata memang ibu Nikita bersedia, untuk memberikan keterangan di depan penyidik," katanya.
Kata Shinto, pemeriksaan itu sudah dilakukan oleh tim penyidik dari sore hingga malam ini.
"Kasusnya sendiri terkait laporan yang dibuat oleh saudara DM, sesuai dengan LP adalah tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE,-red)," katanya.
Dijelaskan Shinto, yang menjadi objek dalam pelaporan yang dilakukan Dito Mahendra, adalah konteks yang ada di instastory milik Nikita Mirzani.
Tim penyidik harus mengakomodir kedua pihak, baik dari pelapor ataupun dari terlapor.
Bahkan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan oleh tim penyidik Polresta Serang Kota.
"Kita sudah mendengarkan, dan beliau juga sudah menjelaskan tentang konten tersebut, dan isi konten tersebut juga telah diinformasikan secara rinci oleh nikita pada penyidik," ungkapnya.
Respons Nikita Mirzani saat tahu siapa yang melaporkannya
Usai dimintai keterangan Nikita mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik dirinya mendatangi Polresta Serang Kota.
Ia mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian karena akhirnya tahu siapa sosok yang melaporkannya.
"Saya mengucapkan terima kasih Polresta Serang sudah menerima dan melayani dengan baik. Sebagai warga negara indonesia saya pengen tahu apa sih laporan yang disampaikan ke saya, sampai akhirnya seperti ini? Pelapor Dito Mahendra dan akhirnya saya tahu," kata Nikita.
Menurut Nikita, penyidik sudah menerimanya secara baik, bahkan diberikan makan dan minum.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).