Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamara Bleszynski lapor polisi. Ia telah membuat laporan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penggelapan aset pada 6 Desember 2021 silam.
Tentang Tamara Bleszynski lapor polisi.dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ibrahim Tompo menambahkan jika saat ini kasus yang dilaporkan Tamara Bleszynski tersebut masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Tamara Bleszynski Sakit Hati Tak Bisa Nikmati Warisan Orangtua, Asetnya Dikuasai Orang Lain
"Benar dilaporkan tanggal 16 Desember 2021," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi awak media, Senin (20/6/2022).
"Kasus masih lidik untuk pendalaman materi," tutur Ibrahim.
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik Polda Jabar terkait hal ini.
"Sudah ada 12 saksi yang di interview dan klarifikasi," pungkas Ibrahim Tompo.
Diketahui, Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang dengan nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Ia mengaku aset propertinya di kawasan Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat, digelapkan oleh orang tersebut.
Baca juga: Tamara Bleszynski Lapor Polisi atas Kasus Dugaan Penggelapan Warisan, Berharap Pelaku Mengembalikan
Tamara Blezynski Sakit Hati
Tamara Blezynski sakit hati dan kecewa karena harta warisan orangtuanya dikuasai orang lain.
Sudah bertahun-Tamara Blezynski tak menikmati aset hasil jerih payah kedua orangtuanya yang diwariskan padanya.
"Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya," ujar Djohansyah saat dihubungi awak media, Senin (20/6/2022).
"Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya. Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara," tambahnya.
Baca juga: Tamara Bleszynski Diduga Jadi Korban Penipuan, Teuku Rassya Siap Dukung sang Mama
Djohansyah mengatakan bahwa warisan milik Tamara saat ini dikuasa orang lain sampai saat ini.
"Dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," tutur kuasa hukum Tamara.
Oleh karenya Tamara Bleszynski membuat laporan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak penggelapan aset.
"Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," jelaa Djohansyah.