News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani Diperiksa Polisi

Nikita Mirzani Lapor ke Mabes Polri, Kecewa Rumahnya Didatangi Polisi karena Laporan Dito Mahendra

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Dito Mahendra santer diketahui sebagai kekasih Nindy Ayunda.

Rumah Nikita Mirzani Didatangi Polisi Jam 3 Pagi, Diduga karena Laporan Mahendra Dito (kolase/dok Tribunnews.com/instagram Nikita)

Beredar Kabar Jadi Tersangka, Ini Reaksi Nikita Mirzani 

Beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.

Dalam surat tersebut tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. 

Selain itu, pemberitahuan penetapan tersangka ini juga sudah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

"Ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum," tulis surat tersebut, dikutip Jumat (17/6/2022).

Surat penetapan tersangka ini ditandatangani oleh Kapolresta Serang Kota, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma. 

Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Awal Mula Kisruh dengan Dito Mahendra, Singgung Nindy Ayunda dan Askara

Adapun, surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. 

Profil Dito Mahendra yang polisikan Nikita Mirzani (Kolase Tribunnews/ SRIPOKU.com dan Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani pun menanggapi terkait status dirinya yang telah naik menjadi tersangka atas dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra.

Nikita Mirzani mengak baru mengetahui penetapan tersangka terhadap dirinya. Sebab dirinya baru dipanggil pada 13 Juni 2022 setelah surat yang ia terima pada 10 Juni 2022.

Baca juga: Didatangi Polisi, Nikita Mirzani Merasa Tak Bermasalah dengan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra

"Status apa tuh? masa? coba lihat! Tanggal 13. baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya," tanggap Nikita Mirzani di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini