TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kabar terbaru datang dari Nikita Mirzan. Kini Nikita Mirzani tersangka kasus pencemaran nama baik.
Status Nikita Mirzani tersangka dibenarkan pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Kejaksaan menerima surat pemberitahuan status Nikita Mirzani tersangka dari pihak kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS, Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Suratnya Diterima Kejari Serang
Bagaimana jejak kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra sehingga Nikita Mirzani tersangka?
Sebelumnya beredar surat pemberitahuan penetapan status tersangka atas nama Nikita Mirzani sudah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima TribunBanten.com pada Rabu (22/6/2022).
Surat tersebut dilayangkan oleh Kepala Satreskrim Polresta Serang Kota David Adhi Kusuma kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 13 Juni 2022.
Baca juga: Nikita Mirzani Lapor Propam Mabes Polri, Adukan Polisi yang Kepung Rumahnya
Dalam surat itu, diterangkan bahwa tim penyidik Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Usai Terima Penetapan Nikita Mirzani Tersangka, Kejaksaan Tuggu Pelimpahan Berkas Perkara
Informasi Nikita Mirzani tersangka itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar.
"Surat penetapan tersangka sudah kita terima, sudah dipegang kasi Pidsus Kejari Serang," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui telpon WhatsApp, Rabu (22/6/2022).
Setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu dari penyidik.
Sebab saat ini, kata Rezkinil, pihaknya baru menerima surat pemberitahuan SPDP dan dilanjut surat penetapan tersangka.
"Setelah menerima ini, kami dari penuntut umum hanya menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu," tambahnya.