Angga Wijaya Daftarkan Sendiri Gugatan ke Pengadilan
Permohonan talak cerai didaftarkan sendiri oleh Angga Wijaya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah telah menerima berkas gugatan cerai yang didaftarkan Angga Wijaya.
"Berkas didaftarkan sendiri oleh Angga Wijaya," kata Taslimah, seperti diberitakan Wartakota.
Baca juga: Digugat Cerai, Dewi Perssik Dikuatkan Gabriel, Ungkap Perkataan Sang Putra yang Buat Tegar
Tak Singgung Harta Gana-gini
Dalam surat gugatan cerai, Angga Wijaya tidak menyinggung soal harta gana-gini pernikahan dengan Dewi Perssik.
"Tidak ada (gugatan harta gana-gini), hanya permohonan izin untuk bercerai saja, selain itu tidak ada," tegas Taslimah, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Selatan, gugatan tersebut atas nama Aang Angga Wijaya Bin Dahya Efendi yang dilayangkan terhadap Dewi Murya Agung Binti H. Moch Adil.
Angga mendaftarkan gugatan tersebut pada 20 Juni 2022. Gugatan itu telah diterima dengan nomor No 2442/P.dt.G/2022/PA.JS.
Sebagai informasi, Dewi Perssik resmi menikah dengan Angga Wijaya pada 10 September 2017.
Lima tahun berumah tangga, keduanya diketahui belum dikaruniai seorang anak.
Baca berita lain terkait Dewi Perssik
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Bayu Indra Permana)(Wartakotalive.com) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)