Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga diperbolehkan menyaksikan sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan Rico Valentino dan Putra Siregar.
Sidang digelar hari ini, Kamis (23/6/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Sudut Bibir Kanan Nur Alamsyah Bengkak Diduga Dianiaya Rico dan Putra Siregar
Putra dan Rico yang hanya dihadirkan secara virtual.
Saat sidang virtual, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.
Kuasa hukum keduanya tampak hadir di ruang persidangan mewakili Putra dan Rico.
"Alhamdulillah sehat yang mulia," tutur Putra dalam sidang virtual.
JPU pun membacakan dakwaan atas kedua terdakwa, dalam dakwaan itu, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif.
Baca juga: Merasa Ada Kejanggalan Kasus Pengeroyokan Putra Siregar, Septia Yetri: Namanya Nggak Kecium Media
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengerti yang mulia," ujar Putra.
Atas dakwaan tersebut, pihak Putra dan Rico tak mengajukan eksepsi.
Keduanya memilih untuk lanjut ke agenda saksi.
Kuasa hukum juga meminta agar pihak keluarga diperkenankan untuk menyaksikan persidangan secara virtual.
Baca juga: Rico Valentino dan Putra Siregar Terseret Kasus Pengeroyokan, Septia Yetri Ungkap Awalnya Cekcok
"Kami mohon izin agar diperkenankan pihak keluaraga ikut serta menonton dengan link, dengan memarikan suara dan video," kata Nur Wafiq Warodat.
"Boleh dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga menggangu persidangan," timpal hakim.