Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Kasus tersebut kemudian masuk ke proses persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan kepada terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dipo Latief.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Nikita Mirzani pada 15 Juli 2020 lalu.
Namun, majelis hakim menetapkan vonis pidana 6 bulan tersebut tak perlu Nikita jalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir.
3. Dilaporkan terkait kasus penghinaan Panglima TNI
Pada tahun 2018, Nikita pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Laporan itu, seperti diberitakan Kompas.com, dibuat oleh Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak).
Selain Gepak, Nikita juga dilaporkan Aliansi Advokat Al Islam NKRI dengan dugaan yang sama.
Nikita dilaporkan atas twitnya terhadap Gatot terkait film G30S PKI melalui akun Twitter @NikitaMirzani.
4. Dipolisikan oleh Elza Syarief terkait pencemaran nama baik
Pada tahun 2019, Nikita kembali dilaporkan ke polisi oleh advokat Elza Syarief atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus tersebut berawal ketika Elza dan Nikita hadir dalam acara Hotman Paris Show.
Elza yang merupakan kuasa hukum Sajad Ukra, mantan suami Nikita Mirzani, mengeluhkan bagaimana kliennya sulit menemui anak yang kini ada dalam asuhan Nikita.