News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Alasan Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani karena InstaStory, Dituduh Menipu hingga PHP

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dito Mahendra (kiri) Nikita Mirzani (Kanan) - Dito Mahendra akhirnya buka suara terkait alasan mempolisikan Nikita Mirzani karena unggahan Instagram Story.

"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ujar Yafet.

"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.

Pengacara Dito Mahendra (DM), Luvino Siji Samura SH MH, pelapor Nikita Mirzani mendatangi Markas Polresta (Mapolresta) Serang Kota, Jumat (24/6/2022) malam. (TribunBanten.com/Mildaniati)

Minta Nikita Mirzani Membuktikan Tak Bersalah

Diberitakan Kompas.com, Yafet Rissy meminta Nikita Mirzani membuktikan dirinya tidak bersalah di Pengadilan.

Pun ia berharap sang artis siap dalam menghadapi kasusnya dengan Dito.

"Saya pikir bagi pihak Nikita ya dihadapi saja, silakan membuktikan bahwa itu tidak salah di pengadilan. Silakan saja," kata Yefet

“Itu kan hak tersangka. Secara teori tersangka itu punya hak negasi untuk menyangkal, menolak atas apa yang dituduhkan itu harus dengan alasan hukum yang cukup, bukti dasar yang cukup. Kalau tanpa itu tidak akan diterima, baik itu penyidik atau di pengadilan,” ujar Yafet.

Baca juga: POPULER SELEB Dito Mahendra Akui Tak Kenal Nikita Mirzani | 120 Hari Ditahan, Indra Kenz Tertekan

Dalam kesempatan yang sama, Yafet membantah soal anggapan kasus hukum ini ada keterlibatan dengan kerabat Dito Mahendra, yang menjabat sebagai seorang jendral.

Ia memastikan kasus ini disebut sebagai proses hukum biasa.

"Saya pikir, tidak ada hubungannya dengan apakah Dito itu punya keluarga atau apapun yang jenderal, sama sekali tidak ada. Ini proses hukum biasa," kata Yafet.

Diketahui laporan Dito teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Mohammad Alivio)(Kompas.com/Cynthia Lova)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini