Polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu atau bong dan dua klip sabu seberat 0,71 gram saat menangakap DJ Joice.
Selain sabu, polisi juga menemukan obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar kos, yaitu Tramadol hingga Aprazolam.
"Ditemukan di TKP sedang akan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan ditemukan obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar kost," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Selasa, dilansir Tribunnews.com.
Mengutip TribunJakarta.com, barang bukti tersebut tengah diperiksa di laboratorium forensik.
4. Hubungan DJ Joice dengan tiga tersangka lainnya
Seperti diketahui, DJ Joice tak sendirian saat ditangkap.
Ia diamankan bersama tiga orang lainnya, yaitu Irfan Sahrian, Febi Anggraini, dan Nurhayati.
Menurut AKP Billy, hubungan DJ Joice dan ketiga tersangka adalah teman.
Mereka, kata Billy, ditangkap saat sedang memakai narkoba.
Baca juga: Polisi Temukan Sabu Hingga Obat Tramadol dan Aprazolam Saat Tangkap DJ Joice di Kemang
"Mereka pada saat ditangkap sedang memakai narkoba."
"Hubungan mereka pertemanan. Untuk semua tersangka itu dewasa," terangnya, dikutip dari Kompas.com.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada empat tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.