News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Adam Deni

Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Curiga Ahmad Sahroni Suap Hakim

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni usai jalani sidang vonis terkait dugaan pelanggaran UU ITE di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni tak terima divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait pelanggaran UU ITE.

Menurut dia, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terlalu berlebihan. 

"Empat tahun, masih sesuai dengan pesanan," kata Adam Deni, usai sidang, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Dari Unggahan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Hari Ini Adam Deni Divonis Kasus Pelanggaran UU ITE

"Pak polisi mohon maaf, saya ini bukan teroris," lanjutnya.

"Perasaan saya biasa aja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana. Tapi yang pasti vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," ujar Adam Deni.

Ia menduga, Ahmad Sahroni melakukan tindakan suap dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Meski Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Adam Deni Tetap Buat Ibunya Menangis

Untuk membuktikan dugaannya, ia meminta kuasa hukumnya untuk menelusuri apakah ada tindakan suap dalam kasus ini atau tidak.

"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," jelas Adam Deni.

Ahmad Sahroni beberkan alasan laporkan Adam Deni (Kolase Tribunnews/ Instagram @ahmadsahroni88 dan Instagram @adamdenigrk)

Lebih lanjut, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Atas kasus ini, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini