Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni tak terima divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait pelanggaran UU ITE.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terlalu berlebihan.
"Empat tahun, masih sesuai dengan pesanan," kata Adam Deni, usai sidang, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Dari Unggahan Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni, Hari Ini Adam Deni Divonis Kasus Pelanggaran UU ITE
"Pak polisi mohon maaf, saya ini bukan teroris," lanjutnya.
"Perasaan saya biasa aja, tidak ada rasa gemetar atau bagaimana. Tapi yang pasti vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan," ujar Adam Deni.
Ia menduga, Ahmad Sahroni melakukan tindakan suap dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca juga: Meski Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Adam Deni Tetap Buat Ibunya Menangis
Untuk membuktikan dugaannya, ia meminta kuasa hukumnya untuk menelusuri apakah ada tindakan suap dalam kasus ini atau tidak.
"Makanya tadi saya bilang, besok saya akan ngomong ke kuasa hukum untuk membuat surat kuasa yang akan saya tandatangani di rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," jelas Adam Deni.
Lebih lanjut, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Atas kasus ini, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.