TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta DJ Joice ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
DJ Joice ditangkap di sebuah rumah indekos di daerah Kemang Utara, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, mengungkapkan DJ Joice bersama tiga orang lainnya bernama Irfan Sahrian, Febi Anggraini, dan Nurhayati saat ditangkap polisi.
"Anisa Choerunnisa alias DJ Joice," ujar Zulpan dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan DJ Joice Challista Terkait Kasus Narkoba, Digerebek Saat Di Kos
Barang Bukti yang Ditemukan Polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu hingga puluhan butir obat saat menangkap DJ Joice.
"(Barang bukti) 1 bungkus narkotika jenis sabu berat bruto 0,33 gram; 1 bungkus narkotika jenis sabu berat bruto 0,39 gram," ungkap Zulpan, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Selain narkoba jenis sabu, polisi menemukan alat hisap sabu, 21 butir obat jenis Tramadol, hingga dua butir obat jenis Aprazolam.
"Ditemukan di TKP sedang akan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan ditemukan obat jenis psikotropika yang disimpan di kamar kost," terang Zulpan.
Baca juga: Identitas Disk Jockey yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Adalah DJ Joice
Konsumsi Sabu sejak 2018
DJ Joice mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak empat tahun lalu, atau 2018.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah memakai narkoba sejak tahun 2018," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Ia menyebut, Joice mengonsumsi sabu bukan untuk mempersiapkan diri sebelum tampil sebagai DJ, melainkan untuk ketenangan diri.
"Menurut keterangan tersangka (Joice), dia menggunakan untuk dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia. Dia mau menggunakan saat mau menggunakan saja," jelas Billy.
Baca juga: Polisi Temukan Sabu hingga Obat saat Tangkap DJ Joice di Kemang
Ditetapkan sebagai Tersangka
Diberitakan Wartakotalive.com, polisi sudah menetapkan DJ Joice sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain DJ Joice, polisi juga menetapkan tiga rekannya sebagai tersangka.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan pada empat tersangka itu.
"Kami masih dalami mereka pengguna dan penyalahguna narkotika atau pengedar," terang Billy.
Laporan dari Masyarakat
Billy menjelaskan, penangkapan DJ Joice berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika."
"Kemudian tim opsnal meluncur ke TKP yang berada di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," katanya, Selasa, dilansir TribunJakarta.com.
DJ Joice ditangkap di kamar indekos bersama tiga rekannya sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Kini, mereka dijerat Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi) (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)