News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Adam Deni

Meski Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Adam Deni Tetap Buat Ibunya Menangis

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonisnya 4 tahun pejara atas kasus ilegal akses dokumen Ahmad Sahroni.

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan pada terdakwa lainnya, yakni Ni Made Dwita.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Hakim kemudian memaparkan alasannya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun pencara.

"Satu, para terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar," kata majelis hakim Selasa, (28/6/2022).

Dalam poin kedua, majelis hakim menyebut kedua terdakwa telah menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Poin ketiga, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

"Empat, terdakwa satu merupakan tulang punggung bagi keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari sedangkan terdakwa dua mempunyai keluarga," kata majelis hakim.

Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tak Terima hingga Putuskan Banding

Sementara poin terakhir, para terdakwa sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.

Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, ibunda Adam Deni tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Terdakwa perkara pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan ilegal akses dokumen pribadi anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ia menangis meski vonis itu belum berkekuatan hukum tetap. Sebab Adam Deni masih bisa melakukan upaya banding.

Adam Deni dan Ni Made Dwita memang akan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini