TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni divonis empat tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Saat ditanya perasaannya, Adam Deni mengaku biasa-biasa saja.
Bahkan, Adam Deni tak merasa gemetar saat mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Perasaan saya sebenarnya biasa aja, saya tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," kata Adam Deni, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (28/6/2022).
Hanya saja, Adam Deni menduga ada kejanggalan dalam kasus yang ia jalani saat ini.
"Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan," terang Adam Deni.
Baca juga: Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp 30 Miliar untuk Membungkamnya
Atas dugaan tersebut, pegiat media sosial ini tidak tinggal diam.
Adam Deni akan memberikan kuasa kepada pengacara untuk mengusut Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan surat kuasa kepada saya yang akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim," ujar Adam Deni.
"Untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," sambungnya.
Vonis terhadap Adam Deni dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Tak hanya hukuman penjara, Adam Deni juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Baca juga: Meski Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Adam Deni Tetap Buat Ibunya Menangis
Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adam Deni 8 tahun penjara.