News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Adam Deni

Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Adam Deni Tunjukkan Isi Percakapannya dengan Ahmad Sahroni

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegiat media sosial, Adam Deni - Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Adam Deni tunjukkan bukti isi pesan dengan Ahmad Sahroni.

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, kasus ini bermula saat Adam Deni mengunggah dokumen pribadi pembelian sepeda ratusan juta milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Adam Deni mengaku tak merasa gemetar setelah mendapat hukuman vonis dari majelis hakim.

Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (29/6/2022), Adam Deni mengungkapkan pernyataannya terkait kasus yang menimpanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara untuk Adam Deni

"Pak polisi sebentar, mohon maaf saya bukan teroris, bukan bandar narkoba."

"Perasaan saya sebenarnya biasa aja, saya tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," terang Adam Deni.

"Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan."

"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk buatkan surat kuasa kepada saya," imbuhnya.

Adam Deni akan menandatangani surat kuasa tersebut.

"Akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini."

"Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak?"

"Yang pasti saya akan melaporkan penyidik-penyidik saya kepada Divisi Propam Mabes Polri," tandasnya.

Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Tangkapan layar YouTube KH INFOTAINMENT)

Dalam kesempatan tersebut, Adam Deni menunjukkan sebuah kertas bukti isi percakapannya dirinya dengan Ahmad Sahroni.

"Ini bukti DM saya dengan AS, dia meminta menanyakan soal Nikita kenapa?"

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini