News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karaoke Milik Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting Dilaporkan Usai 3 Orang Meninggal di Tempat Karaokenya, Sang Biduan Diduga Lalai

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayu Ting Ting Dilaporkan Usai 3 Orang Meninggal di Tempat Karaokenya, Sang Biduan Diduga Lalai

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait dugaan tindak kelalaian yang terjadi di tempat karaoke miliknya.

Sebab ada tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke milik Ayu yang diduga akibat minuman keras oplosan.

Laporan tersebut dilayangkan keluarga salah satu korban berinisial SA melalui kuasa hukumnya, Reno Ardiansyah pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Ayu Ting Ting Turut Dilaporkan ke Polisi Buntut Tewasnya 3 Orang Usai Minum Miras di Bengkulu

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, Jumat (8/7/2022).

Reno melaporkan pemilik usaha dan manajemen dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) DWRI Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik brand karaoke tersebut.

Baca juga: Wawali Kota Jambi Tanggapi Nasib Karaoke Ayu Ting Ting Buntut Tewasnya Pemandu Lagu dan Pengunjung

Sebab dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tak diperbolehkan membawa minuman dari luar.

Namun, jika diperbolehkan dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

Pihaknya juga telah memiliki saksi korban selamat dalam insiden tersebut.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Izin Usaha Karaoke Ayu Ting Ting Ditutup
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi.

Baca juga: Tak Bisa Temani Ayah Ojak Operasi Hernia, Ayu Ting Ting : Nanti Siapa yang Bayar Rumah Sakit

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kini pihak berwajib tengah mempertimbangkan proses penyelidikan terkait kasus kelalaian tersebut.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tiga orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan dan pihak Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.

Hingga berita ini dibuat, pihak keluarga Ayu Ting Ting masih belum bisa dikonfirmasi terkait laporan dugaan kelalaian tersebut.

Tribunnews,com masih berupaya melakukan konformasi pada sang biduan.

Pantauan Tribunnews di rumah palantun lagu Alamat Palsu itu tengah melakukan lebaran Idul Adha.

Ada Indikasi Miras Oplosan, Pemasok Ditangkap

Pemasok minuman keras atau miras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (1/7/2022) lalu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (2/7/2022). 

"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (2/7/2022). 

Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia. 

Baca juga: Berusia 30 Tahun, Ayu Ting Ting Ingin Punya Sosok Pendamping Hidup: yang Bisa Jagain Aku Sama Bilqis

AM yang menjual miras dengan merk ternama ini membuat konsumennya terbuai dengan harga yang murah. 

"Miras yang AM jual ini bermerk dan harganya cukup mahal, sedangkan AM ini menjual dengan harga yang sangat-sangat murah," ungkap Malau. 

Harga yang ditawarkan AM pun bervariasi, dirinya menjual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per botol. 

"Karena AM ini menjual dengan harga yang sangat murah, kita indikasikan miras ini merupakan miras oplosan," kata Malau. 

Demi membuktikan miras yang dijual AM ini merupakan miras oplosan, pihak kepolisian pun mengirimkan sampel minuman dari tubuh korban ke laboratorium forensik untuk mengetahui kadar miras tersebut. 

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini